Apabila kita telaah tentang hubungan internasional suatu bangsa di suatu negara dengan bangsa lain di dunia adalah karena adanya pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan dan pola hubungan sederajat.
Pada pola penjajahan, dapat dilihat pada negara Indonesia. Dewasa ini, banyak perusahaan asing yang berpro-
duksi di wilayah Indonesia dengan hasil keuntungan produksi dibagi sesuai perjanjian awal investasi. Meskipun perusahaan asing tersebut membayar sarana dan fasilitas produksi, sistem mengambil keuntungan dari wilayah tempat berproduksi menjadi tujuan utamanya. Hal ini pun dilakukan oleh negara-negara penjajah terhadap negara bekas jajahannya.
Pola hubungan ketergantungan, merupakan pola ketergantungan negara-negara di dunia ketiga (negara berkembang) kepada negara-negara maju. Hal ini sebagai akibat dari peperangan dan gejala di negaranya yang merusak semua kehidupan ekonomi dan politiknya. Untuk mensejahterakannya dibutuhkan modal dari negara-negara maju. Hal ini pun dialami oleh bangsa Indonesia.
Pola hubungan sederajat, dapat diartikan sebagai penghormatan bangsa lain tanpa memandang ideologi, bentuk negara atau sistem pemerintahannya. Tujuan utama pada hubungan ini membina hubungan kerjasama internasional, perdamaian atau penyelesaian konflik antarbangsa dan negara. Misalnya Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan organisasi ASEAN dengan tujuan kerjasama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Untuk itu negara-negara sepakat menolak kehadiran militer asing yang tidak ada kepentingan dengan ASEAN.
Kedaulatan perjanjian internasional sebagai suatu usaha mempererat kerjasama internasional sangat penting. Hal itu karena sebagai berikut :
1.Kerjasama kepastian hukum perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
2.Mengatur masalah masalah kepentingan bersama dari kerjasama antarnegara.
Untuk menerapkan pola-pola hubungan diatas, negara Indonesia menerapkan sistem politik bebas aktif sebagai kebijakan politik luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar